Tugas dan Fungsi
Jakarta Asset Management Center
Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre yang selanjutnya disebut UP JAMC adalah Organisasi Perangkat Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
(JAMC, Jakarta) Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management center (UP JAMC) juga menggelar acara resmi kegiatan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan UP Jakarta Asset Manajemen Center (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, pada Jum’at (17/11/2023).
(BPAD, Jakarta) Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki tugas melaksanakan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD), Seluruh pelayanan UP JAMC tidak dipungut biaya. Kepada masyarakat dimohon untuk tidak memberikan imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai UP JAMC