Layanan UP JAMC tidak dipungut Biaya


 0 views  oleh ACHMAD MUSTHOFA, 15 Sep 2023 | 15:59:53
Image

Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang  memiliki tugas melaksanakan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD), UP JAMC memiliki layanan meliputi:

  1. layanan penggunaan BMD yang berada dalam kelolaan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, atau UP JAMC melalui mekanisme pemanfaatan;
  2. layanan penggunaan BMD yang berada dalam kelolaan UP JAMC melalui mekanisme KSO;
  3. layanan kerja sama pengelolaan barang selain BMD; dan
  4. layanan pemberian rekomendasi/persetujuan atas permohonan sesuatu hak di atas tanah hak pengelolaan, tanah eksdesa, atau tanah ekskota praja.

Seluruh pelayanan UP JAMC tidak dipungut biaya. Kepada masyarakat dimohon untuk tidak memberikan imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai UP JAMC.