UPMA mengadakan pertemuan dengan PT Pembangunan Jaya Ancol


 732 views  oleh AHMAD TARISI, 18 Oct 2021 | 08:25:09
Image

(BPAD, JakartaKamis, 14 Oktober 2021 Unit Pengelola Manajemen Aset mengadakan pertemuan dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dengan tema “Paparan Penyampaian Informasi oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk terkait dengan Keberadaan HGB diatas HPL”.

Riswan Sentosa selaku Kepala Unit Pengelola Manajemen Aset mengungkapkan bahwa menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI tentang Hak Pengelolaan dan HGB diatas hak Pengelolaan secara keseluruhan yang berdampak signifikan bagi provinsi DKI Jakarta, dinilai BPK  pengelolaan HPL tersebut tidak Optimal.

Selain itu Kepala Unit Pengelola Manajemen Aset memaparkan tentang Tupoksi Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) dan strategi apa saja yang dibangun oleh UPMA untuk mengoptimalisasi aset, salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan Pengelola HPL untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan.


Kepala Divisi Perijinan dan Legal PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk Affendi  memaparkan historical PT. Pembangunan Jaya Ancol yang awalnya berupa Proyek Ancol sampai dengan terbentuknya PT. pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Kronologis pengelolaan HPL Ancol berdasarkan  peraturan terkait pemberian hak pengelolaan, berawal dari Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1960 tanggal 23 September 1960 tentang Tanah Ancol, seiring berjalannya waktu terjadi perubahan-perubahan peraturan antara lain;

  1. Tahun 1992 Pendirian Badan Hukum PT. Pembangunan Jaya Ancol;
  2. Tahun 1993 terbit SK Gubernur Kepala DKI Jakarta No. 1107 Tahun 1993 tentang Pedoman Pembangunan dikawasan Ancol;
  3. Tahun 2021 - 2015 terbit SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 122 Tahun 2001 yang dirubah menjadi Pergub No. 182 Tahun 2015l
  4. di Tahun 2015 juga terbit Pergub No. 239 Tahun 2015 yaitu perubahan atas SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 182 Tahun 2015.

Atas dasar Pergub No. 239 tahun 2015 yang isinya mencabut SK Gubernur No. 1107 Tahun 1993 tentang Pedoman Pembangunan dikawasan Ancol, yang salah satu isinya adalah “dimana Pemberian rekomendasi hak atas tanah HPL milik Pemda menjadi kewenangan Gubernur atas rekomendasi yang dikeluarkan menjadi uang pemasukan Pemda Prov. DKI Jakarta”.

Pada akhir sesi pertemuan ini Kepala UPMA menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan agar Pemprov. DKI Jakarta dapat memonitor HPL dan Hak diatas HPL PT. PJA secara efektif dan efesien, selain itu berharap informasi yang telah didapat menjadi dasar untuk mengambil kebijakan pengelolaan HPL Ancol.