SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NON PNS (TENAGA AHLI/PJLP) DI LINGKUNGAN UP JAMC BPAD PROVINSI DKI JAKARTA
Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre yang selanjutnya disebut UP JAMC adalah Organisasi Perangkat Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.