Pemberian rekomendasi/ persetujuan hak atas tanah di atas tanah HPL, Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kota Praja milik/dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah berpindah ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pengajuan permohonan pemberian rekomendasi/ persetujuan hak atas tanah di atas tanah HPL, Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kota Praja milik/dikuasai Pemprov DKI Jakarta tetap dilakukan melalui website: https://jakevo.jakarta.go.id/
Jika kamu mengalami kendala atau ada yang ingin ditanyakan, kalian bisa menghubungi kami di nomor 0857 7533 7863 atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik.
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NON PNS (TENAGA AHLI/PJLP) DI LINGKUNGAN UP JAMC BPAD PROVINSI DKI JAKARTA
Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan UP Jakarta Asset Manajemen Center, BPAD Provinsi DKI Jakarta
Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta