Layanan Rekomendasi HGB di atas HPL, Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kota Praja milik/dikuasai Pemprov DKI Jakarta


 0 views  oleh ACHMAD MUSTHOFA, 12 Jul 2023 | 14:50:31
Image

Pemberian rekomendasi/ persetujuan hak atas tanah di atas tanah HPL, Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kota Praja milik/dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah berpindah ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pengajuan permohonan pemberian rekomendasi/ persetujuan hak atas tanah di atas tanah HPL, Tanah Eks Desa, dan Tanah Eks Kota Praja milik/dikuasai Pemprov DKI Jakarta tetap dilakukan melalui website: https://jakevo.jakarta.go.id/

Jika kamu mengalami kendala atau ada yang ingin ditanyakan, kalian bisa menghubungi kami di nomor 0857 7533 7863 atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik.